1.
UUD 1945 pasal 18
2. UU No. 32 tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No. 3 tahun 2003
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
1.
Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga
di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945
pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten
dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
Syarat-syarat
Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat
dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan,
yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan
Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
·
adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
·
Asas Pembantuan adalah asas
yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada
yang memberi tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar