Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai
berikut :
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah
serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran
serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar